PROGRAM
S1 YANG DIBUTUHKAN GURU PENJAS
UU
Sistem Pendidikan Nasional tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengharapkan
setiap guru berijazah minimal S1, membuat kalangan pendidik berlomba-lomba
meningkatkan kualifikasi ijazah yang dipunyai. Apalagi ditambah dengan ijazah
S1 yang harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, guru tidak asal
mengambil program studi semaunya.
Sertifikasipun
diberlakukan, awalnya sertifikasi guru diberikan hanya pada guru yang
benar-benar sudah mengantongi ijazah S1. Tetapi kenyataan di lapangan dan
sesuai dengan pemberian sertifikasi guru berdasarkan masa kerja, data guru yang
sudah berkali-kali menerima tunjangan sertifikasi bisa muncul kembali pada
waktu usulan calon peserta uji kompetensi awal kemarin.
Undang-undang
diberlakukan tetapi pemerintah (dinas terkait)belum bisa memberi solusi
terbaik, khususnya daerah yang belum melakukan kerjasama dengan Lembaga
pendidikan terkait. Guru-guru kelas di SD dengan mudahnya mengambil program
studi di Universitas Terbuka yang bisa dijumpai di hampir seluruh kecamatan.
Alumni SMA pun bisa mengambil program studi di UT dengan syarat punya surat
ijin praktek di SD (belakangan dijadikan awal pengabdian surat wiyata bakti)
Guru
Penjas kemana … ?
Untuk
wilayah Jawa tengah, guru-guru penjas sebagian besar mengambil program studi
yang diambil adalah bimbingan dan penyuluhan (BP) sebagian lagi Sarjana Ppkn,
dan belakangan karena ada UU SPN 2005 guru penjas transfer ke UTP dan Kediri.
Pemerintah sudah menunjuk UNS sebagai penyelenggara percepatan S1 dengan
program portofolionya, tetapi ada sebagian daerah yang tidak bisa memberi ijin
kuliah pada guru PNS dengan alasan jarak yang ditempuh terlalu jauh.
Daerah
hendaknya memberi solusi terbaik pada keberadaan guru penjas yang ingin
mengambil program studi S1 dengan :
1. MoU
dengan lembaga keguruan terdekat
2. Memberi
ijin kuliah di lembaga yang ditunjuk pemerintah pusat
3. UT
mau membuka program studi penjas