PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN OLAHRAGAWAN DAN
PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sekedar mengingatkan pemerintah lewat Gubernur atau Bupati/Walikota
agar lebih memperhatikan nasib mantan atlit berprestasi seperti tahun-tahun
yang lalu agar niat yang tertanam di hati dalam membela merah putih tidak
setengah-setengah tanpa berpikiran negatif setelah pension atlit kelak
digunakan tenaganya atau tidak, diluar dari konteks terjun ke atlit/pelatih
profesional. Di tengah hiruk pikuknya atlit berprestasi yang terjun ke dunia
profesional, mohon pemerintah juga mengakomodasi mantan atlit yang ingin
mengabdikan diri di lembaga pemerintah dan tidak lupa apa yang dituangkan dalam
:
PERATURAN MENTERI NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 0275
TAHUN 2010
PERSYARATAN :
1)
Persyaratan pengangkatan
olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi menjadi
calon pegawai negeri sipil mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan persyaratan prestasi
dalam bidang olahraga.
2)
Syarat
yang harus dipenuhi oleh olahragawan
berprestasi untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri
sipil adalah sebagai berikut :
a.
warga
negara Indonesia
b.
berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun
dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun
c.
menandatangani
Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
1.
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
2.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai pegawai negeri
sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
3.
tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri
sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara
4.
tidak
menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
5.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh pemerintah;
d.
berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
e.
sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter
f.
bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
g.
memiliki
prestasi nyata dengan medali, baik di tingkat Nasional maupun Internasional,
pada :
1.
Asian
Games, Olimpiade/Para Olimpic, atau
Kejuaraan Asia/Dunia Senior
cabang olahraga yang merupakan
kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang
olahraga, minimal Juara III/Medali Perunggu;
2.
Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau
Kejuaraan Regional/ASEAN Senior
cabang olahraga yang merupakan
kalender tetap/resmi dan diselenggarakan
oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak; atau
3.
Pekan
Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau
Kejuaraan Nasional Senior cabang
olahraga yang merupakan kalender
tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang
olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas; dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh
lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang
h.
event/kejuaraan/kegiatan
keolahragaan di luar tersebut pada huruf
g tidak termasuk ke dalam ketentuan Peraturan Menteri ini
i.
memenuhi
persyaratan jabatan pelatih olahraga sesuai dengan kebutuhan standar pelatih
olahraga
j.
memiliki pendidikan formal minimal SLTA
atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat
tanda tamat belajar
k.
bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan
kompetensi keolahragaan yang
dipersyaratkan, dibuktikan dengan
surat pernyataan dari yang bersangkutan.
3)
Syarat
yang harus dipenuhi oleh Pelatih Olahraga Berprestasi untuk dapat diangkat
menjadi calon pegawai negeri sipil
adalah sebagai berikut :
a.
warga
negara Indonesia
b.
berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun
dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun
c.
pengangkatan sebagai
calon pegawai negeri sipil bagi
pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun
dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang
kepentingan nasional secara terus menerus, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17
April 2002), serta tidak boleh melebihi usia
40 (empat puluh) tahun pada saat
pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;
d.
menandatangani
Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
1.
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
2.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota
Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
3.
tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri
sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara;
4.
tidak
menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
5.
bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh pemerintah;
e.
mempunyai kecakapan, keahlian, dan keterampilan sebagai pelatih
olahraga, yang dibuktikan dengan
fotocopi sah sertifikat/piagam
kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga
yang membidangi keolahragaan;
f.
memiliki
pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (2)
Huruf g, yang dibuktikan dengan fotocopi sah sertifikat/piagam/surat keterangan
dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi
keolahragaan;
g.
berkelakuan baik,
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
h.
sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter;
i.
bebas dari narkoba,
yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang;
j.
memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga
yang dinyatakan dalam surat
keterangan dari lembaga/organisasi
olahraga yang berwenang;
k.
memiliki pendidikan formal minimal SLTA
atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat
tanda tamat belajar.
No comments:
Post a Comment