Banyak
diberitakan di media, bahkan pengelola UPJJ Universitas Terbuka di tingkat
bawah mengatakan bahwa guru
SD yang belum mengantongi ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) harus
segera kuliah lagi.
Sebab Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) hanya memberikan tunjangan profesi pendidik (TPP)
selama dua tahun saja. Banyak opsi yang disiapkan Kemendikbud supaya TPP bisa
diterima hingga pensiun.
Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD
itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
untuk Penataan Guru. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa guru yang
dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak
mendapatkan TPP selama dua tahun.
Di lapangan banyak laporan guru yang
tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar
di jenjang SD.
Disebutkan dalam UU no 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen pada Bab IV pasal 8 dan pasal 9 Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana
atau program diploma empat. Dalam hal ini guru berlomba-lomba menempuh
kualifikasi S1, para guru SD tidak berniat melimpah ke jenjang SMP/SMA tetapi
hanya menjalankan kewajiban untuk memiliki kualifikasi sarjana (Bukan pindah
tugas ke jenjang SMP/SMA)
Sampai saat ini belum ada laporan
yang masuk ke Kemendikbud terkait pemutusan pencairan TPP akibat tidak
sesuainya ijazah PGSD itu. Bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah
terlanjur mengajar di SD, diberikan sejumlah alternatif penyelesainnya.
Di antaranya adalah para guru SD
yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung
kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar dulu. Syarat ini berlaku bagi guru yang
masih ingin mengajar di jenjang SD.
Cara yang paling mudah ditempuh
adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampusnya lebih banyak dibandingkan yang
membuka program S2 Pendidikan Dasar.
Dalam hal ini Guru kelas di SD yang berijazah S1
Pkn, BK, Bahasa Indonesia dll dan sudah mendapatkan sertifikasi tambah putar
otak untuk mengatur strategi kuliah lagi di S1 PGSD atau mengambil S2 langsung.
Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya.
Mari dibaca untuk dijadikan pertimbangan:
1)
Sertifikasi
adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang
kompeten pada mata pelajaran yang diujikan. Oleh karena itu seorang guru yang sudah
lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi.
Sehingga kinerja yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikasinya, bukan
lagi dengan mata pelajaran pada ijazahnya.
2) Menurut Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan
seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut
harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada
ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk
mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada
ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
3)
Menurut
Bab III pasal 15 PP 74 tahun 2008 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi
Guru oleh departemen.
b.
Memenuhi
beban kerja sebagai guru
c.
Mengajar
sebagai guru mata pelajaran dan/ guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
d.
Terdaftar
pada departemen sebagai guru tetap.
e.
Berusia
paling tinggi 60 (enam puluh tahun) dan
f. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat
pendidik, ijazah sarjana yang dipunyai adalah karena adanya kualifikasi guru
harus minimal S1, karena yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan
menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika
sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagai penambah
angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.
Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP 74 tahun 2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, permendiknas 35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yang terkait dengan guru.
Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP 74 tahun 2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, permendiknas 35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yang terkait dengan guru.
KISAH CERITA SUKSES
ReplyDeleteASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000