Sirine dan lampu
rotator memang membuat mobil tampak gagah dan memberi kesan
"berkuasa", terutama kalau dipasang di mobil jenis sport utility
vehicle atau pick up dengan ban besar.
Namun
anda harus tahu bahwa sirine dan rotator dilarang untuk mobil pribadi, sesuai dengan
pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 yang salah satunya
mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirine, bahwa untuk kepentingan tertentu Kendaraan
Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene
Menurut
hukum, lampu isyarat berwarna merah atau kuning berfungsi sebagai tanda
Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Artinya sirine dan lampu isyarat
hanya boleh digunakan kendaraan tugas polisi, mobil tahanan, pengawalan,
pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia, mobil jenazah, dan mobil dinas
lainnya.
Warna lampu
isyarat juga tidak boleh sembarangan, karena ditentukan sebagai berikut:
1.
Lampu biru dan sirene digunakan
untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.
Lampu merah dan sirene digunakan
untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, dan jenazah.
3.
Lampu kuning tanpa sirene
digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek
kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Mengenai
persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene diatur
dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur
dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemilik mobil
pribadi yang menggunakan lampu isyarat dan sirine terancam denda Rp250 juta
atau kurungan 1 bulan.
Sumber : Undang-Undang
Lalu Lintas No 22 Tahun 2009
No comments:
Post a Comment