Blogger Widgets TAMAMI JAYA: SOSIAL
SELAMAT DATANG Di Web tamamijaya.blogspot.com Jalan DR.Wahidin 76 Dema'an Jepara
Showing posts with label SOSIAL. Show all posts
Showing posts with label SOSIAL. Show all posts

Wednesday, 25 March 2015

TARIF RESMI PEMBUATAN SIM

Berikut tarif resmi pembuatan SIM, Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

I PENERBITAN SIM

A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000

*Tarif Tersebut diatas belum termasuk pembelian asuransi dan biaya kesehatan

BILA MITRA HUMAS MENDAPATI HAL-HAL YANG TIDAK SESUAI TARIP DIATAS SILAHKAN LAPORKAN PADA PROPAM ATAU PROVOST POLDA SETEMPAT YANG DITEMPATKAN SEBAGAI PENGAWAS DI SATPAS DAN ATAU SAMSAT.


Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Monday, 24 November 2014

Penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi


KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR:  60/SJI/2014
Tanggal:  17 Nopember 2014


PENYESUAIAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI
 
Dengan semakin besarnya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program percepatan dan perluasan program perlindungan sosial yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan infrastruktur menjadi terkendala. Sementara itu, subsidi BBM pada kenyataannya justru dinikmati oleh sebagian besar masyarakat mampu atau menengah atas. Dalam 5 tahun terakhir, alokasi subsidi energi mencapai sekitar Rp. 1.300 triliun, lebih tinggi dari alokasi untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat yang mecapai sekitar Rp. 1.200 triliun.

Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi

Selama ini subsidi BBM yang ada dalam pelaksanaannya hanya dinikmati oleh golongan tertentu dan tidak tepat sasaran. Pemerintah telah berusaha agar tekanan yang berasal dari kenaikan konsumsi BBM bersubsidi dapat dikelola dan diminimalkan dampaknya bagi masyarakat. Langkah-Iangkah seperti pengendalian BBM bersubsidi dan konversi BBM bersubsidi ke gas telah dan akan terus dilakukan.

Pemerintah melakukan opsi kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi dengan tujuan alokasi dana subsidi dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang lebih produktif antara lain: program pendidikan, kesehatan serta perluasan pembangunan infrastruktur sehingga dapat menyerap tenaga kerja bagi masyarakat.

Sebagai ilustrasi, harga BBM subsidi selama 10 tahun terakhir telah mengalami beberapa kali penyesuaian, misalnya pada tahun 2005 untuk harga bensin premium dari Rp. 1.810/liter menjadi Rp. 2.400/liter. Pada tahun yang sama, Pemerintah kembali menyesuaikan harga bensin subsidi dari Rp. 2.400/liter menjadi Rp. 4.500/liter (atau kenaikan sekitar 87%). Sementara solar naik dari Rp. 2.100/liter menjadi Rp. 4.300/liter (atau sekitar 105%). Pada tahun 2013, harga bensin premium naik  menjadi Rp. 6.500/liter (44,4%), sedangkan solar naik menjadi Rp. 5.500/liter (51,1%).

Pada saat ini, penyesuaian harga BBM subsidi ditetapkan sekitar 30,7% untuk bensin premium  dan 36,3% untuk minyak solar.

Harga BBM Bersubsidi Per 18 Nopember 2014

Setelah melalui pertimbangan yang seksama dan persiapan program percepatan dan perluasan program perlindungan sosial yang memadai, Pemerintah menyesuaikan harga bensin (gasoline) RON 88, dan minyak solar (gas oil) bersubsidi, yang mulai berlaku pada tanggal 18 Nopember 2014 pukul 00.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut:


NO
KOMODITI
HARGA LAMA (Rp/liter)
HARGA BARU (Rp/liter)
 1
 Bensin (Gasoline) RON 88
6.500
8.500
 2
 Minyak  Solar (Gas Oil)
5.500
7.500


Pemerintah tetap akan meningkatkan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta lebih menggalakkan penggunaan BBG serta BBN untuk kendaraan bermotor serta opsi-opsi lainnya untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi.

Semua kebijakan ini pada akhirnya diharapkan akan semakin memperkuat dan menggairahkan perekonomian nasional serta memperbaiki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Kepala Pusat Komunikasi Publik



Saleh Abdurrahman

Sumber : Kemen ESDM

Upah Minimum Kota (UMK) di Jawa Tengah



Berikut daftanya tahun 2014 :
1. Kota Semarang Rp 1.685.000, -
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000, -
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.450, -
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000, -
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000, -
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000, -
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000, -
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000, -
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000, -
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500, -
11. Kabupaten Rembang 1.120.000, -
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800, -
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400, -
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000, -
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000, -
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000, -
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000, -
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000, -
19. Kota Magelang Rp 1.211.000, -
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000, -
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000, -
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000, -
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000, -
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500, -
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000, -
26. Kabupaten Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000, -
- Wilayah Timur Rp 1.200.000, -
- Wilayah Barat Rp 1.100.000, -
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500,-
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600, -
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000, -
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000, -
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000, -
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400, -
33. Kota Tegal Rp 1.206.000, -
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000, –
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550,

Sunday, 9 November 2014

PROGRAM INDONESIA PINTAR



Tujuan dari program Indonesia Pintar ini adalah menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, di tingkat dasar dan menengah. Program ini juga mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, menarik siswa putus sekolah agar kembali bersekolah. Bukan itu saja, program ini juga membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran.  Lebih luas lagi, program Indonesia Pintar mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun

Pada tahap awal ini, pemerintah membagikan Kartu Indonesia Pintar kepada 157.943 anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tersebut sejak bulan November hingga Desember 2014. Selanjutnya,  secara bertahap cakupan peserta akan diperluas menjangkau masyarakat kurang mampu  yang mencapai 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin.

Pada tahap lanjutan, KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak,  di panti asuhan, dan  difabel. Selain berlaku di sekolah/madrasah, KIP berlaku juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK). Lebih jauh, KIP  mendorong mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
Konsep KIP, kata Mendikbud, akan menjangkau masyarakat pra sejahtera baik yang berada di sekolah maupun yang di luar sekolah. Dia menjelaskan, anak yang berada di luar sekolah ini seperti anak jalanan, anak yatim yang berada di yayasan yatim piatu, maupun anak-anak yang berada di sekolah yang tidak tercatat di kementerian. 

Implementasi penyaluran bantuan kepada siswa miskin tidak lagi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, penyaluran dana yang termasuk ke dalam kategori dana bantuan sosial (bansos) dipusatkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). 

Menteri Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan, Anies Baswedan, menegaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar bukan semata pergantian nama dari Bantuan Siswa Miskin.
Menurut Anies, ada perbedaan mendasar dalam konsep KIP dengan BSM. Bila BSM hanya menyasar siswa miskin berdasarkan data dari sekolah, papar dia, maka KIP menjangkau semua anak usia sekolah dari keluarga miskin.
Namun, kata Anies, anggaran KIP untuk sementara akan sama dengan anggaran yang sudah dialokasikan untuk program BSM. Menurut dia, pemerintah sekarang tengah melakukan pemutakhiran data untuk KIP.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan menyasar pada anak kurang mampu yang sebelumnya menerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) maupun anak-anak yang tidak menempuh pendidikan formal. Setiap siswa SD akan mendapat Rp 225.000  per semester. Besaran KIP untuk siswa SMP adalah Rp 375.000 per siswa per semester, dan Rp 500.000 untuk pelajar SMA/SMK per siswa per semester.

Monday, 1 September 2014

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor



Daerah Sumatera
BL = Nangroe Aceh Darussalam
1)      Kota Banda Aceh (A, J)
2)      Kabupaten Aceh Besar (L, B)
3)      Kabupaten Pidie (P)
4)      Kabupaten Pidie Jaya (O)
5)      Kabupaten Aceh Barat (E)
6)      Kabupaten Aceh Jaya (C)
7)      Kabupaten Nagan Raya (V)
8)      Kabupaten Aceh Barat Daya (W)
9)      Kabupaten Aceh Tengah (G)
10)  Kabupaten Bener Meriah (Y)
11)  Kabupaten Bireuen (Z)
12)  Kabupaten Aceh Utara (K, Q)
13)  Kota Lhokseumawe (N)
14)  Kota Sabang (M)
15)  Kabupaten Aceh Selatan (T)
16)  Kota Subulussalam (I)
17)  Kota Langsa (D)
18)  Kabupaten Aceh Timur (F)
19)  Kabupaten Gayo Lues (H)
20)  Kabupaten Aceh Singkil (R)
21)  Kabupaten Aceh Tamiang (U)
22)  Kabupaten Aceh Tenggara (X)
23)  Kabupaten Simeulue (S)
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat
1)      Kota Padang (A, B, R)
2)      Kota Pariaman (F)
3)      Kota Payakumbuh (M)
4)      Kota Padang Panjang (N)
5)      Kabupaten 50 Kota (C, X)
6)      Kabupaten Pesisir Selatan dan lain-lain(G)
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung
1)      Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y)
2)      Kota Metro (F)
3)      Kabupaten Lampung Selatan (D dan E)
4)      Kabupaten Pesawaran (R)
5)      Kabupaten Tanggamus (V)
6)      Kabupaten Pringsewu (U)
7)      Kabupaten Lampung Tengah (G dan H)
8)      Kabupaten Lampung Timur (N dan P)
9)      Kabupaten Lampung Utara (J dan K)
10)  Kabupaten Way Kanan (W)
11)  Kabupaten Tulang Bawang (S dan T)
12)  Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q)
13)  Kabupaten Mesuji (L)
14)  Kabupaten Lampung Barat (M)
BD = Bengkulu
BH = Jambi

Daerah Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = eks Karesidenan Cirebon
1)      Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/K*/L*/M*/N*)
2)      Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*)
3)      Kabupaten Indramayu (E - P*)
4)      Kabupaten Majalengka (E - U*/V*)
5)      Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
F = eks Karesidenan Bogor
1)      Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R)
2)      Kabupaten Cianjur (F - W-Y)
3)      Kabupaten Sukabumi (F - U/V)
4)      Kota Sukabumi (F - S/T)
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
1)      Z = Kabupaten Garut (D - F)
2)      Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H)
3)      Kabupaten Sumedang (A - C)
4)      Kabupaten Ciamis (Z - T/W)
5)      Kota Banjar (Z-Y*)

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G = eks Karisidenan Pekalongan
1)      Kabupaten Pekalongan (G - B)
2)      Kota Pekalongan (G - A)
3)      Kabupaten Tegal (G - F)
4)      Kota Tegal (G - E)
5)      Kabupaten Brebes (G - G)
6)      Kabupaten Batang (G - C)
7)      Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
H = eks Karesidenan Semarang
1)      Kabupaten Semarang (H - C/L/V)
2)      Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z)
3)      Kota Salatiga (H - B/K)
4)      Kabupaten Kendal (H - D/M)
5)      Kabupaten Demak (H - E)
K = eks Karesidenan Pati
1)      Kabupaten Pati (K - A/S/H)
2)      Kabupaten Kudus (K - B/K/T)
3)      Kabupaten Jepara (K - C/V/L/G)
4)      Kabupaten Rembang (K - D/M)
5)      Kabupaten Blora (K - E/N)
6)      Kabupaten Grobogan (K - F/P)
7)      Kecamatan Cepu (K - N/Y)
R = eks Karesidenan Banyumas
1)      Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E)
2)      Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F)
3)      Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V)
4)      Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
AA = eks Karesidenan Kedu
1)      Kabupaten Magelang (AA - B)
2)      Kota Magelang (AA - A/H/K/S)
3)      Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V)
4)      Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W)
5)      Kabupaten Temanggung (AA - E/N)
6)      Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
AB = Daerah Istimewa Yogyakarta
1)      Kota Yogyakarta (A/H/F)
2)      Kabupaten Bantul (B/G)
3)      Kabupaten Gunung Kidul (D/W)
4)      Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U)
5)      Kabupaten Kulon Progo (C)
AD = eks Karesidenan Surakarta
1)      Kota Surakarta (AD - A/H/S/U)
2)      Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T)
3)      Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W)
4)      Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y)
5)      Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z)
6)      Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I)
7)      Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)

Daerah Jawa Timur
L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
N = eks Karesidenan Malang
1)      Kabupaten Malang (D-J)
2)      Kota Malang(A-C dan E)
3)      Kabupaten Probolinggo (L-N,)
4)      Kota Probolinggo (P-R)
5)      Kabupaten Pasuruan (S,U)
6)      Kota Pasuruan (V,X)
7)      Kabupaten Lumajang (W-Z)
8)      Kota Batu (K)
P = eks Karesidenan Besuki
1)      Kabupaten Bondowoso (A-D)
2)      Kabupaten Situbondo (E-H)
3)      Kabupaten Jember(K-T)
4)      Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
S = eks Karesidenan Bojonegoro
1)      Kabupaten Bojonegoro (A-F)
2)      Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H)
3)      Kabupaten Lamongan (J-L)
4)      Kabupaten Jombang (V-Z)
5)      W = Kabupaten Sidoarjo (P-T)
6)      Kabupaten Gresik(A-G)
AE = eks Karesidenan Madiun
1)      Kabupaten Madiun (D-G)
2)      Kota Madiun (A-B)
3)      Kabupaten Ngawi (J-L)
4)      Kabupaten Magetan (M-P)
5)      Kabupaten Ponorogo (R-V)
6)      Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
AG = eks Karesidenan Kediri
1)      Kabupaten Kediri (D-J)
2)      Kota Kediri(A-C)
3)      Kabupaten Blitar (K-N)
4)      Kota Blitar(P-R)
5)      Kabupaten Tulungagung(S-T)
6)      Kabupaten Nganjuk(U-W)
7)      Kabupaten Trenggalek(Y-Z)

Daerah Bali dan Nusa Tenggara
DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Daerah Kalimantan
DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi
1)      Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X)
2)      Kota Banjarbaru(P/R)
3)      Kabupaten Balangan(Y)
4)      Kabupaten Banjar(B/Q)
5)      Kabupaten Barito Kuala(M)
6)      Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D)
7)      Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E)
8)      Kabupaten Hulu Sungai Utara(F)
9)      Kabupaten Kota Baru(G)
10)  Kabupaten Tanah Bumbu(Z)
11)  Kabupaten Tanah Laut(L)
12)  Kabupaten Tapin(K)
13)  Kabupaten Tabalong(H)
KB = Kalimantan Barat
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur

Daerah Sulawesi
DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
DC = Sulawesi Barat

Daerah Maluku dan Papua
DE = Maluku
DG = Maluku Utara
DS = Papua dan Papua Barat

Sumber : Polantas Polri