Tujuan dari program
Indonesia Pintar ini adalah menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk
bersekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, di
tingkat dasar dan menengah. Program ini juga mencegah siswa dari kemungkinan
putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, menarik siswa putus sekolah agar kembali
bersekolah. Bukan itu saja, program ini juga membantu siswa memenuhi kebutuhan
dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, program Indonesia Pintar
mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan
Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun
Pada
tahap awal ini, pemerintah membagikan Kartu Indonesia Pintar kepada 157.943
anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tersebut sejak bulan November
hingga Desember 2014. Selanjutnya, secara bertahap cakupan peserta akan
diperluas menjangkau masyarakat kurang mampu yang mencapai 24 juta anak
usia sekolah, termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak
dijamin.
Pada
tahap lanjutan, KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di
sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan
difabel. Selain berlaku di sekolah/madrasah, KIP berlaku juga di pesantren,
pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK). Lebih jauh,
KIP mendorong mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di
satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
Konsep KIP, kata
Mendikbud, akan menjangkau masyarakat pra sejahtera baik yang berada di sekolah
maupun yang di luar sekolah. Dia menjelaskan, anak yang berada di luar sekolah
ini seperti anak jalanan, anak yatim yang berada di yayasan yatim piatu, maupun
anak-anak yang berada di sekolah yang tidak tercatat di kementerian.
Implementasi penyaluran
bantuan kepada siswa miskin tidak lagi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo,
penyaluran dana yang termasuk ke dalam kategori dana bantuan
sosial (bansos) dipusatkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Menteri
Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan, Anies Baswedan, menegaskan bahwa Kartu
Indonesia Pintar bukan semata pergantian nama dari Bantuan Siswa Miskin.
Menurut
Anies, ada perbedaan mendasar dalam konsep KIP dengan BSM. Bila BSM hanya
menyasar siswa miskin berdasarkan data dari sekolah, papar dia, maka KIP
menjangkau semua anak usia sekolah dari keluarga miskin.
Namun, kata Anies, anggaran KIP untuk sementara akan sama dengan anggaran yang sudah dialokasikan untuk program BSM. Menurut dia, pemerintah sekarang tengah melakukan pemutakhiran data untuk KIP.
Namun, kata Anies, anggaran KIP untuk sementara akan sama dengan anggaran yang sudah dialokasikan untuk program BSM. Menurut dia, pemerintah sekarang tengah melakukan pemutakhiran data untuk KIP.
Kartu Indonesia Pintar
(KIP) akan menyasar pada anak kurang mampu yang sebelumnya menerima Bantuan
Siswa Miskin (BSM) maupun anak-anak yang tidak menempuh pendidikan formal.
Setiap siswa SD akan mendapat Rp 225.000 per semester. Besaran KIP untuk siswa SMP
adalah Rp 375.000 per siswa per semester, dan Rp 500.000 untuk pelajar SMA/SMK
per siswa per semester.
1 comment:
Tapi kebanyakan KIP (kartu indonesia pintar) itu diterima oleh kalangan yang mampu bukan yang kurang mampu sedangkan yang kurang mampu masih kesulitan dalam biaya sekolah . . . Terimakasih informasinya . . .
Post a Comment