Kepada Penerima
Tunjangan Profesi yang sudah ber-SK untuk tidak mengurangi jumlah jam
pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain
tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
1.
Akan
dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena
sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
2.
Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas
Negara
3.
Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data
dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
a)
Membuat Rombongan Belajar Palsu
b)
Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c)
Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d)
Dll
Karena kami
akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan
tunjangan untuk periode berikutnya.
Guru- guru yang mendapat bantuan
kualifikasi S1 ataupun fungsional bisa mencairkan di Bank yang ditunjuk syaratnya
:
1. Cofy SK yg di Download di Internet
(buka di P2TK Dikdas User : NUPTK Pasword : tgl, bl, tahun lahir masing2)
2.
Surat
Keterangan masih aktif mengajar dari Kepala Sekolah
3. Fc NUPTK dan Asli di bawa
No comments:
Post a Comment