Blogger Widgets TAMAMI JAYA: OPINI
SELAMAT DATANG Di Web tamamijaya.blogspot.com Jalan DR.Wahidin 76 Dema'an Jepara
Showing posts with label OPINI. Show all posts
Showing posts with label OPINI. Show all posts

Thursday, 2 April 2015

Uniknya Sepakbola di kampung



Sepakbola yang dilakukan di perkampungan (desa maupun di kota) masih banyak dilakukan, terutama para pemuda yang bekerja di industri rumahtangga atau di pabrik yang sudah selesai aktifitasnya.
Para pemuda satu persatu menuju ke tempat bermain (baik itu di lapangan maupun tempat kosong yang sekiranya dapat dibuat bermain sepakbola). Tidak ada aturan khusus atau peraturan yang terlalu mengikat, karena jumlah pemainnya pun tidak dibatasi. Tergantung kesepakatan bersama.
Bola yang digunakan juga tidak dipermasalahkan sumbernya, asal ada bola para pemuda bisa datang ke tempat bermain.

Awal permainannya mereka menempatkan diri di kelompok masing-masing dengan berhadapan sambil melihat kelompok mana yang masih kurang personil itu yang akan ditambah anggota.
Untuk membedakan kawan maupun lawan, ada bermacam cara, yang pertama tentu saja dengan tos/undi/suit siapa yang kalah maka kelompoknya harus lepas baju.

Yang kedua tidak ada suit tapi tanpa diatur kedua regu langsung bermain, dalam hal ini regu yang gawangnya kebobolan terlebih dahulu maka regu itu harus melepas baju. Yang unik dalam hal lepas baju, jika pada awalnya sebelum bermain dia sudah melepas baju dan kemudian saat regunya membobol gawang lawan maka dia harus pakai baju, tetapi karena hanya kesepakatan maka yang sudah terlanjur tidak pakai baju toh akhirnya juga masih bermain.
Dalam bermain juga saat bola mengenai tangan secara otomatis lawan akan bilang “Heng” (Handsball biasa diucapkan pemain kampung).
Yang unik lagi jika penjaga gawangnya itu orang yang pendek, maka jika bola yang ditembak ke gawangnya itu tidak dapat dijangkau dalam raihan kedua tangan sambil melompat ke atas dianggap tidak masuk.
Permainan selesai jika sudah terdengar suara mikropon dari masjid sebagai tanda bahwa sebentar lagi waktu azan Maghrib. Itu yang dilakukan para pemuda maupun bapak-bapak yang masih mencari keringat di sela-sela kesibukan tiap harinya.

Lain lagi pada sepakbola yang dilakukan ketika kami masih berada di bangku sekolah dasar
1.      Tubuhku gendut maka akan bermain pada kiper atau bek.
2.      Teman yang memiliki bola, maka dia yang memutuskan siapa yang akan bermain
3.      Penalty diberikan jika tangan pemain kelompoknya menyentuh bola di dekat gawangnya
4.      Tidak ada batasan waktu dalam bermain
5.      Pertandingan dihentikan ketika sudah pada lelah atau turun hujan yang lebat
6.      Atau jika pemilik bola pulang permainan berakhir
7.      Ketika semua pemain sudah lelah, dan skor masih imbang maka diputuskan adu penalty
8.      Bermain tanpa memnggunakan wasit
9.      Jika tidak ada bola, botol plastik pun jadi
10.  Bola bisa didapat lewat iuran
11.  Kalau kulit bola sudah rusak, yang dipakai bola dalamnya
12.  Area bermainpun bisa dimana aja, rumput, tanah, semen, maupun aspal, yang penting main.
13.  Jika tidak ada gawang, maka menggunakan batu, kayu, sandal, ranting pohon dll
14.  Jika terjadi tendangan ke arah gawang tetapi tinggi bola diatas kiper, maka dianggap tidak gol alias goal kick
15.  Tidak ada rasis, tidak ada kartu, tidak ada jersey
16.  Semua pemain ingin jadi kiper ketika terjadi penalty
17.  Kalau kebobolan bola, yang disalahkan adalah kiper atau bek.

Friday, 14 November 2014

Mengapa Ingin menjadi Guru ?



Guru …
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar
Dahulu Guru adalah sebuah profesi yang jarang diminati oleh kaum muda khususnya anak muda yang hidup di kota. Profesi ini dilihat sebelah mata karena seseorang yang menjadi Guru dianggap kesejahteraanya kurang bahkan minim.

Kelas masih pakai papan tulis
Ada gurauan yang sempat ada dikalangan masyarakat, ketika anak gadisnya tidak bisa diberitahu dan tidak nurut dengan orang tuanya maka yang dikatakan sang ayah pada anak gadisnya ” nanti kukawinkan kamu dengan guru” begitu remehnya profesi itu dimasa lalu (Mungkin pembaca ada yang tidak mengalami)

Era tujuhpuluhan seorang warga yang tidak sekolah (sekolah SD hanya sampai kelas 2) belajar menjadi tukang kayu kemudian merantau ke luar kota, pulang kampung penampilan sudah modern dan dengan bangga naik kendaraan bermotor (cash karena belum musimnya kredit sepeda motor) tetapi bapak Guru yang mengajarnya masih saja naik sepeda onthel

Sekarang sudah pakai LCD
Lain dulu lain pula sekarang …
Semakin diperhatikannya nasib Pegawai Negeri Sipil dan tentunya nasib kesejahteraan Guru,
Era sembilanpuluhan dengan lesunya dunia industri dan dunia kerja yang penuh persaingan ketrampilan, banyak anak muda yang mulai melirik profesi guru yang nantinya otomatis menjadi calon pegawai negeri.
Banyak sekali sarjana-sarjana jurusan murni (non pendidikan) yang berburu akta IV atau mengajar agar menjadi bagian dari profesi Guru dan diterima di lembaga pendidikan tertentu, apalagi kran Lembaga Pendidikan Universitas Terbuka (UT) yang dahulu identik dengan program penyetaraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil terbuka pula bagi anak muda lulusan menengah atas (SMA sederajad)
Hal ini menyebabkan adanya banyaknya guru yang mengajar di lembaga-lembaga pendidikan baik di lembaga pemerintah maupun swasta.

Mengapa mereka sekarang ingin dan minat menjadi Guru, padahal mereka mungkin tidak bercita-cita menjadi Guru.
·         Apakah karena  profesi Guru saat ini mendapat perhatian istimewa dari pemerintah?
·         Apakah profesi Guru merupakan jenis pekerjaan yang santai dan mudah?
·         Apakah profesi Guru tidak menyita banyak waktu  dalam bekerja ?
·         Apakah profesi Guru bisa menjadi pekerjaan sampingan ?
·         Apakah profesi Guru menjadi profesi yang “wah” di mata masyarakat
·         Apakah profesi Guru menjadi pelabuhan terakhir ketika tidak ada lowongan pekerjaan sesuai ijazah sarjana mereka?

Ataukah Tunjangan Profesi Pendidik yang mulai diperhatikan oleh pemerintah yang menjadi dasar menjadi profesi Guru?

Guru disebut sebagai sebuah profesi karena adanya kode etik yang mengaturnya dan adanya latar belakang pendidikan yang sesuai dan mendukung profesinya tersebut. Masih ingatkah dengan cerita Umar Bakri yang digambarkan sebagai seorang guru yang harus pergi pagi, pulang petang, mengayuh sepeda ke sekolah, dan dengan gaji yang sangat minim harus mendidik siswa-siswanya? Sepertinya cerita tersebut telah menguap tanpa meninggalkan jejak. Kini guru tidak lagi seperti itu. Bahkan materi yang dimiliki oleh seorang guru bisa melebihi materi yang dimiliki oleh seorang dokter. Ada apa gerangan? Mengapa profesi guru sekarang banyak diminati generasi muda?
Mudah-mudahan mereka mau lebih banyak belajar dan memahami arti menjadi seorang Guru
Guru merupakan salah satu ujung tombak perkembangan pendidikan di Indonesia. Berhasil atau tidaknya program-program pendidikan yang ditetapkan pemerintah bergantung pada kesiapan para pendidik untuk menjalankannya.

Guru adalah profesi yang mulia, guru adalah pengajar dan pendidik bagi generasi penerus bangsa. Tanggung jawab suatu bangsa ada dipundak guru.
Jepang bisa bangkit dari kehancuran sebagai akibat dari kekalahannya dari perang dunia (PD) ke-2, juga karena jasa dari para gurunya yang masih hidup ketika itu.

Kami persembahkan bagi Guru-guru di seluruh Indonesia …
Dirgahayu Hari Guru Nasional 2014

Sunday, 23 March 2014

Apakah Guru SD Tanpa Ijazah PGSD akan dihentikan tunjangan sertifikasinya?



Banyak diberitakan di media, bahkan pengelola UPJJ Universitas Terbuka di tingkat bawah mengatakan bahwa guru SD yang belum mengantongi ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) harus segera kuliah lagi.
Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya memberikan tunjangan profesi pendidik (TPP) selama dua tahun saja. Banyak opsi yang disiapkan Kemendikbud supaya TPP bisa diterima hingga pensiun.

Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Di lapangan banyak laporan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD.

Disebutkan dalam UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV pasal 8 dan pasal 9 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Dalam hal ini guru berlomba-lomba menempuh kualifikasi S1, para guru SD tidak berniat melimpah ke jenjang SMP/SMA tetapi hanya menjalankan kewajiban untuk memiliki kualifikasi sarjana (Bukan pindah tugas ke jenjang SMP/SMA)
Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Kemendikbud terkait pemutusan pencairan TPP akibat tidak sesuainya ijazah PGSD itu. Bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD, diberikan sejumlah alternatif penyelesainnya.
Di antaranya adalah para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar dulu. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD.

Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampusnya lebih banyak dibandingkan yang membuka program S2 Pendidikan Dasar.
Dalam hal ini Guru kelas di SD yang berijazah S1 Pkn, BK, Bahasa Indonesia dll dan sudah mendapatkan sertifikasi tambah putar otak untuk mengatur strategi kuliah lagi di S1 PGSD atau mengambil S2 langsung. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya.

Mari dibaca untuk dijadikan pertimbangan:
1)      Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten pada mata pelajaran yang diujikan. Oleh karena itu seorang guru yang sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan mata pelajaran pada ijazahnya.
2)      Menurut Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
3)      Menurut Bab III pasal 15 PP 74 tahun 2008 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh departemen.
b.      Memenuhi beban kerja sebagai guru
c.       Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/ guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
d.      Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
e.       Berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) dan
f.       Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, ijazah sarjana yang dipunyai adalah karena adanya kualifikasi guru harus minimal S1, karena yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagai penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.

Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP 74 tahun 2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, permendiknas 35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yang terkait dengan guru.

Saturday, 15 March 2014

Dapatkah olahraga lepas dari kepentingan politik ?



Tim tenis lapangan Indonesia pernah menyatakan mundur saat bertemu dengan tim tenis Israel, sebagai protes atas pendudukan Israel di Palestina.Virginia S Thatcher dan Alexander (1980) menyatakan bahwa politik adalah sebagian dari etika yang berkaitan dengan peraturan pemerintah, dari suatu bangsa atau Negara untuk memelihara keamanan, perdamaian dan kesejahteraannya. Nampaknya hubungan atau keterkaitan antara olahraga dan politik ini tidak bisa dihindarkan. Karena keduanya itu memang merupakan unsur dan sistem kebudayaan. Sebagaimana teori sistem unsur-unsurnya tersebut saling berhubungan dan saling ketergantungan satu sama lain. Sebab keterhubungan tidak selamanya berfungsi positif, bisa terjadi sebaliknya. Salah satu karakteristik olahraga yang paling nyata adalah identifikasi individu yang kuat terhadap kelompok klub, kota atau bahkan Negara dan individu yang bersangkutan merasa senang dengan proses identifikasi. Adalah sangat mungkin karakteristik olahraga demikian itu menyebabkan olahraga sering dimanfaatkan demi kepentingan politik.Saat ini di negara kitapun banyak tokoh-tokoh politik lokal maupun nasional yang memegang kendali kepengurusan organisasi olahraga, jadi menurut saya olahraga tidak bisa dihindarkan dengan kepentingan politik.