Laporan Pelatihan Instruktur
Nasional/Mentor Guru Pembelajar Pendidikan Bidang PJOK dan BK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak
usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam
menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan
kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peranan guru dalam pendidikan
diamanatkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi
guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk
merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Guru
Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum
bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah
dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat
diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan
kompetensinya. Data guru peserta UKG tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam
tabel berikut.
Data Guru Peserta UKG Tahun 2015
No
|
Satuan Pendidikan
|
Jumlah Peserta UKG
|
1
|
TK
|
252.631
|
2
|
SD
|
1.389.859
|
3
|
SLB
|
21.287
|
4
|
SMP
|
561.164
|
5
|
SMA
|
254.166
|
6
|
SMK
|
220.409
|
Total
|
2.699.516
|
Hasil
UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah
56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun
sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional
tahun 2015 yang ditetapkan dalam renstra Kemdikbud yaitu sebesar 55. Walaupun
demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berusaha lebih keras agar dapat
mengejar target yang ditetapkan pada tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu Ditjen GTK
mengembangkan program berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar adalah upaya
peningkatan kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik
yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia
usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa.
Bentuk pelibatan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan
dukungan bagi terselenggaranya Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar,
baik dalam moda tatap muka, dalam jaringan (daring), maupun daring kombinasi.
Pedoman ini disusun agar
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dapat dilaksanakan secara
efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.
B. Dasar
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dikembangkan
dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut.
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik Konselor.
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
8. Peraturan Menteri Pendayaagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
15. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
C. Tujuan
Setelah
mengikuti Pelatihan
Instruktur Nasional/Mentor Guru Pembelajar Pendidikan Bidang PJOK dan BK,
peserta diharapkan mampu:
1. Memahami materi pelatihan berupa
konsep, strategi penggunaan modul, dan strategi pelaksanaan kegiatan Pelatihan
Instruktur Nasional/Mentor Guru.
2.
Melaksanakan
tugas sebagai Instruktur Nasional/Mentor Guru Pembelajar sesuai dengan skenario
pembelajaran
D. Hasil yang diharapkan
Hasil
yang diharapkan melaluiPelatihan Instruktur
Nasional/Mentor Guru Pembelajar, peserta:
1. Memahami petunjuk teknis dalam
melaksanakan program peningkatan kompetensi guru pembelajar moda tatap muka
2. Memahami petunjuk teknis dalam
melaksanakan program peningkatan kompetensi guru pembelajar moda daring
3. Memiliki literasi TIK pendukung
pembelajaran moda daring
4. Mengenal
sistim pembelajaran guru pembelajar moda daring
5. Menerapkan
pendekatan andragogi dalam memfasilitasi pembelajaran
6. Memahami
fitur-fitur dalam pembelajaran moda daring
7. Menguraikan
struktur pembelajaran modul moda daring
8. Menjelaskan
komponen-komponen pada modul program peningkatan kompetensi guru pembelajar
moda tatap muka pada kelompok kompetensi pedagogik
9. Menjelaskan
komponen-komponen pada modul program peningkatan kompetensi guru pembelajar
moda tatap muka pada kelompok kompetensi profesional
10. Memahami
peran pengampu, mentor, peserta dalam program peningkatan kompetensi guru
pembelajar moda daring
11. Mengembangkan
butir soal sesuai materi pembelajaran yang diampu
BAB II
PELAKSANAAN
KEGIATAN
A.
NamaKegiatan
Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor Guru Pembelajar
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Sekolah Dasar
B.
Waktu
dan Tempat
Hari : Rabu - Jum’at
Tanggal : 8 – 17 Juni 2016
Pukul : 08.00– 21.00 WIB (jadwal terlampir)
Tempat
: Hotel New Siliwangi
Jl.
MGR. Sugiyopranoto No. 1 Semarang
C. Struktur Program Pelatihan
Struktur ProgramPelatihan Instruktur Nasional/Mentor
Guru Pembelajar Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanadalahsebagaiberikut:
No.
|
Materi
|
JP
|
UMUM
|
4
|
1
|
Kebijakan Pengembangan dan Pembinaan Karir Guru
|
2
|
2
|
Program Guru Pembelajar
|
2
|
POKOK
|
92
|
3
|
Overview Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar
|
|
a. Petunjuk Teknis Moda Tatap
Muka
|
2
|
b. Petunjuk Teknis Moda Daring
|
2
|
4
|
Literasi TIK Pendukung
Pembelajaran Daring
|
6
|
5
|
Pendekatan Andragogi
|
2
|
6
|
Kajian dan Simulasi Penggunaan
Modul Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
|
|
|
a. Fitur-fitur Moodle
|
14
|
|
b. Materi Pedagogik
|
14
|
|
c. Materi Profesional
|
38
|
|
d. Simulasi Pembelajaran Moda
Daring
|
10
|
7
|
Pengembangan Butir Soal
|
4
|
PENUNJANG
|
4
|
8
|
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
|
2
|
9
|
Tes Awal dan Tes Akhir
|
2
|
TOTAL
|
100
|
D.
Penyaji
dan Narasumbur
Narasumber
kegiatan ini adalah:
1. Widyaiswara PPPPTK Penjas dan BK
2.
Widyaiswara
LPMP
3.
Dosen
4.
Pengembang
Teknologi Pembelajaran (PTP)
5.
Guru
yang memenuhi kriteria dan lulus dalam pelatihan narasumber nasional/pengampu
E. Pembiayaan
Anggaran biaya Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor Guru Pembelajar
PJOK dan BK dibebankan pada DIPA PPPPTK Penjas dan BK tahun 2016
F. Sasaran
Sasaran peserta Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor
Guru Pembelajar PJOK dan BK secara keseluruhan berjumlah sebagai berikut:
Bidang
|
Jenjang
|
Jumlah
|
PJOK
|
SD
|
1.320
|
SMP
|
531
|
SMA
|
391
|
SMK
|
129
|
BK
|
SMP
|
540
|
SMA
|
300
|
SMK
|
220
|
Grand Total
|
3.431
|
G. Rincian Kegiatan Workshop
a. Kegiatan Pra Akademis
1.
Pendaftaran Peserta
Kegiatan awal pelaksanaan kegiatan ini adalah
penerimaan peserta dengan syarat- syarat yang telah ditentukan, yaitu:
a.
Mengisi biodata
b.
Menyerahkan Surat Tugas dari atasan
langsung/pimpinan lembaga, instansi
c.
SPPD yang ditandatangani pimpinan lembaga, instansi
dan distempel
d.
Menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
e.
Bagi peserta yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi
udara, agar menyerahkan tiket pesawat kelas ekonomi PP, boardingpass,
kedatangan serta bukti perjalanan lain kepada panitia
Kegiatan
penerimaan peserta di lakukan pada hari Rabu, 8 Juni 2016 pukul 14.00 s/d 16.00
WIB.
2.
Pembukaan
Upacara pembukaan dilaksanakan pada hari Rabu, 8
Juni 2016 pukul 16.00 s.d 17.30 WIB. Pembukaan Kegiatan ini secara umum
dilaksanakan sesuai rencana antara lain :
a.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya
b.
Laporan Ketua Penyelenggara
c.
Sambutan Kepala PPPPTK Penjas dan BK sekaligus
membuka secara resmi
d.
Penutup/Doa
b.
Kegiatan
Akademis
1.
Materi umum:
a. Kebijakan Pengembangan dan Pembinaan Karir Guru
b. Program Guru Pembelajar
2.
Materi pokok:
a.
Overview Program Peningkatan Kompetensi Guru
Pembelajar
-
Petunjuk Teknis Moda Tatap
Muka
-
Petunjuk Teknis Moda Daring
b.
Literasi TIK Pendukung Pembelajaran Daring
c.
Pendekatan Andragogi
d.
Kajian dan Simulasi Penggunaan Modul Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar
-
Fitur-fitur Moodle
-
Materi Pedagogik
-
Materi Profesional
3.
Materi Penunjang
a.
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
b.
Tes Awal dan Tes Akhir
Struktur program kegiatan ini terdiri dari program
umum 4 jam, program pokok 92 jam dan penunjang 4 jam. Secara menyeluruh materi
kegiatan ini berpola 100 jam dengan waktu selama 10 hari. Kegiatan dilaksanakan
pukul 08.00 s/d 15.00 WIB (untuk sesi siang hari) dan pukul 19.30 s/d 21.00
WIB (untuk sesi malam hari) dengan diselingi istirahat dan ibadah
(jadwal kegiatan terlampir).
2.
Kegiatan Pasca Akademik (Penutupan)
Upacara
penutupan dilaksanakan hari Sabtu, 17 Oktober 2015 pukul 12.00 s/d 13.00 WIB.
Kegiatan ini ditutup oleh Bapak Dr. Hari Wuljanto, M. Si dan dihadiri oleh
segenap panitia penyelenggara dan fasilitator.
H.
Metode
(Strategi Kegiatan)
Kegiatan
dilaksanakan menggunakan pendekatan andragogi, yaitu model pembelajaran untuk
dewasa, dengan menerapkan metode: diskusi, ceramah, tanya jawab dan tugas
kelompok untuk menguasai materi pembelajaran secara tuntas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahwa pelaksananaan Pelatihan Instruktur
Nasional/Mentor Guru Pembelajar Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
Sekolah Dasar secara umum telah berjalan dengan baik, banyak memberikan
pengetahuan khusunya terhadap dukungan pada program pemerintah lewat program
guru pembelajar, dikarenakan Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor Guru
Pembelajar Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Sekolah Dasar diharapkan dapat
memfasilitasi proses guru pembelajar sehingga kompetensi guru dapat meningkat.
B. Saran:
1. Untuk waktu yang akan datang, mohon
untuk pelaksanaan kegiatan angkatan berikutnya agar dapat lebih ditingkatkan, baik
pelaksanaan program, kualitas fasilitator, maupun pelayanan panitia
penyelenggara.
2. Agar ditindak lanjuti untuk diadakan
pelatihan di tingkat kabupaten/kota, sehingga Model Pembelajaran andragogi
lebih memasyarakat dan segera bisa diimplementasikan khususnya bagi rekan-rekan
guru sekolah dasar.