Kasus perceraian yang menimpa kalangan selebriti membuka wacana baru,
yaitu para istri zaman sekarang sudah berani untuk menggugat cerai suami. Apa
alasannya?
Para
ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta
khulu' (pisah) dari suaminya.
Diantara perkara-perkara tersebut adalah :
Diantara perkara-perkara tersebut adalah :
1. Jika
sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja
tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang
tergantung
2. Akhlak
suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama
sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan
dosa-dosa, seperti minum minuman keras (khomr), berjudi, berzina, atau sering
meninggalkan sholat, suka mendengar music, dll
4. Jika
sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan
nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan
kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
5. Jika
sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika
sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil
dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan
biologisnya karena condong kepada istri yang lain
6. Jika
sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita
khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa
menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar
suaminya meridoinya untuk khulu', karena ia khawatir terjerumus dalam dosa
karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami
7. Jika
sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan
karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang
suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami
Sekarang
tidak ada lagi perbedaan status sosial
ekonomi yang mendiskriminasi kaum wanita menjadi salah satu alasan wanita
berani mengajukan tuntutan cerai kepada suami. Para wanita merasa kesetaraan
gender membuat mereka memiliki hak yang sama dalam pernikahan. Apalagi saat ini
banyak wanita yang memiliki penghasilan lebih baik daripada pasangannya, ini
semakin memperkuat posisi wanita untuk setara dengan kaum pria. Wanita memiliki
hak yang sama dengan suami, bilamana sebuah ikatan rumah tangga sudah tidak
bisa dipertahankan, maka wanita bisa mengajukan gugatan cerai lebih dahulu.