Blogger Widgets TAMAMI JAYA: Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
SELAMAT DATANG Di Web tamamijaya.blogspot.com Jalan DR.Wahidin 76 Dema'an Jepara

Wednesday, 29 January 2014

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Untuk itulah pemerintah mempunyai program yang disebut Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat BOS.
Tahukah anda, mulai tahun 2012, biaya operasional sekolah di tingkat SD dan SMP seluruhnya ditanggung oleh pemerintah melalui bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ?
Jika, pada tahun 2011, cakupan dana BOS hanya sekitar 60-70 persen dari jumlah keseluruhan biaya yang diperlukan oleh sekolah, maka mulai tahun 2012, cakupannya sudah mencapai 100 persen.
Artinya, secara normatif tidak ada lagi alasan bagi sekolah untuk memungut biaya kepada siswanya. Karena, seluruh biaya yang diperlukan oleh sekolah pada tiap bulannya sudah ditanggulangi oleh bantuan dana BOS yang mencakup 100 persen itu.

Berapa Jumlahnya?

Lalu, berapakah jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah? Jumlahnya adalah tergantung dari jumlah siswa yang ada di sekolah bersangkutan.Hitungannya, jumlah dana BOS yang diterima sekolah adalah jumlah siswa dikalikan angka rupiah untuk jenjang sekolah, yaitu SD atau SMP.
Untuk jenjang SD, jumlah dana BOS diberikan kepada sekolah sebesar Rp 580.000,- per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP, jumlah dana BOS yang diterima sekolah adalah  Rp 710.000,- per siswa per tahun.
Artinya, jika di sebuah SD rata-rata terdapat 30 siswa per kelas, maka sekolah tersebut akan memperoleh dana BOS sebesar 6 kelas x 35 siswa x Rp 580.000 per siswa = Rp 121.800.000,- per tahun.
Begitu pula, misalkan di sebuah SMP terdapat rata-rata 40 siswa per kelas, dimana tiap jenjang kelas (Kelas 1, 2, 3) terdapat 5 kelas paralel. Maka, sekolah SMP tersebut akan memperoleh dana BOS per tahun sebesar 40 siswa x 15 kelas x Rp 710.000 per siswa = Rp 426.000.000,- per tahun.

Apakah siswa sudah gratis?

Istilah gratis harus dipahami dengan baik. Dana BOS bukan untuk menggratiskan semua jenis pengeluaran siswa. Dana BOS diprioritaskan untuk membiayai biaya operasional non personil. Sedangkan biaya personil dan investasi harus dibiayai dari sumber/program lain. sesuai dengan PP no 48 tahun 2008, semua siswa di SD dan SMP Negeri yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bebas pungutan.
Untuk sekolah swasta dan SD dan SMP RBI/RSBI masih boleh memungut. Akan tetapi siswa miskin dimanapun berada harus bebas pungutan.
Sekolah gratis tidak berarti seluruh biaya operasional sekolah dan kebutuhan siswa lepas dari partisipasi dan tanggungjawab orang tua. Kebutuhan siswa seperti seragam siswa, alat-alat dan buku tulis, dan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya melekat pada pribadi siswa yang diluar cakupan BOS merupakan tanggungjawab orang tua siswa tersebut. Jadi sekolah gratis memiliki makna dan cakupan terbatas yaitu sesuai alokasi penggunaan dana BOS sebagaimana yang telah dirinci dalam Buku Panduan BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional RI.

No comments: