Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang
berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2
menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab
negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
Untuk itulah pemerintah mempunyai
program yang disebut Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat BOS.
Tahukah anda, mulai tahun 2012,
biaya operasional sekolah di tingkat SD dan SMP seluruhnya ditanggung oleh
pemerintah melalui bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ?
Jika, pada tahun 2011, cakupan dana
BOS hanya sekitar 60-70 persen dari jumlah keseluruhan biaya yang diperlukan
oleh sekolah, maka mulai tahun 2012, cakupannya sudah mencapai 100 persen.
Artinya, secara normatif tidak ada
lagi alasan bagi sekolah untuk memungut biaya kepada siswanya. Karena, seluruh
biaya yang diperlukan oleh sekolah pada tiap bulannya sudah ditanggulangi oleh
bantuan dana BOS yang mencakup 100 persen itu.
Berapa Jumlahnya?
Lalu, berapakah jumlah dana BOS yang
diterima oleh sekolah? Jumlahnya adalah tergantung dari jumlah siswa yang ada
di sekolah bersangkutan.Hitungannya, jumlah dana BOS yang diterima sekolah
adalah jumlah siswa dikalikan angka rupiah untuk jenjang sekolah, yaitu SD atau
SMP.
Untuk jenjang SD, jumlah dana BOS
diberikan kepada sekolah sebesar Rp 580.000,- per siswa per tahun. Sedangkan
untuk jenjang SMP, jumlah dana BOS yang diterima sekolah adalah Rp
710.000,- per siswa per tahun.
Artinya, jika di sebuah
SD rata-rata terdapat 30 siswa per kelas, maka sekolah tersebut akan
memperoleh dana BOS sebesar 6 kelas x 35 siswa x Rp 580.000 per siswa = Rp
121.800.000,- per tahun.
Begitu pula,
misalkan di sebuah SMP terdapat rata-rata 40 siswa per kelas, dimana tiap
jenjang kelas (Kelas 1, 2, 3) terdapat 5 kelas paralel. Maka, sekolah SMP tersebut akan memperoleh
dana BOS per tahun sebesar 40 siswa x 15 kelas x Rp 710.000 per siswa = Rp
426.000.000,- per tahun.
Apakah siswa sudah gratis?
Istilah gratis harus dipahami dengan
baik. Dana BOS bukan untuk menggratiskan semua jenis pengeluaran siswa. Dana
BOS diprioritaskan untuk membiayai biaya operasional non personil. Sedangkan
biaya personil dan investasi harus dibiayai dari sumber/program lain. sesuai
dengan PP no 48 tahun 2008, semua siswa di SD dan SMP Negeri yang bukan Sekolah
Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
bebas pungutan.
Untuk sekolah swasta dan SD dan SMP RBI/RSBI masih boleh memungut. Akan tetapi siswa miskin dimanapun berada harus bebas pungutan.
Untuk sekolah swasta dan SD dan SMP RBI/RSBI masih boleh memungut. Akan tetapi siswa miskin dimanapun berada harus bebas pungutan.
Sekolah gratis tidak berarti seluruh
biaya operasional sekolah dan kebutuhan siswa lepas dari partisipasi dan
tanggungjawab orang tua. Kebutuhan siswa seperti seragam siswa, alat-alat dan
buku tulis, dan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya melekat pada pribadi siswa
yang diluar cakupan BOS merupakan tanggungjawab orang tua siswa tersebut. Jadi
sekolah gratis memiliki makna dan cakupan terbatas yaitu sesuai alokasi
penggunaan dana BOS sebagaimana yang telah dirinci dalam Buku Panduan BOS yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional RI.
No comments:
Post a Comment