Blogger Widgets TAMAMI JAYA: Upah Minimum Kota (UMK) di Jawa Tengah
SELAMAT DATANG Di Web tamamijaya.blogspot.com Jalan DR.Wahidin 76 Dema'an Jepara

Monday, 24 November 2014

Upah Minimum Kota (UMK) di Jawa Tengah



Berikut daftanya tahun 2014 :
1. Kota Semarang Rp 1.685.000, -
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000, -
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.450, -
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000, -
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000, -
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000, -
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000, -
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000, -
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000, -
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500, -
11. Kabupaten Rembang 1.120.000, -
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800, -
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400, -
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000, -
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000, -
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000, -
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000, -
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000, -
19. Kota Magelang Rp 1.211.000, -
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000, -
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000, -
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000, -
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000, -
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500, -
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000, -
26. Kabupaten Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000, -
- Wilayah Timur Rp 1.200.000, -
- Wilayah Barat Rp 1.100.000, -
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500,-
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600, -
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000, -
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000, -
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000, -
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400, -
33. Kota Tegal Rp 1.206.000, -
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000, –
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550,

1 comment:

idha said...

Terimakasih informasinya . .