Blogger Widgets TAMAMI JAYA: NASIB MANTAN ATLIT PRESTASI
SELAMAT DATANG Di Web tamamijaya.blogspot.com Jalan DR.Wahidin 76 Dema'an Jepara

Monday 8 July 2013

NASIB MANTAN ATLIT PRESTASI


PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN OLAHRAGAWAN DAN 
PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL


Sekedar mengingatkan pemerintah lewat Gubernur atau Bupati/Walikota agar lebih memperhatikan nasib mantan atlit berprestasi seperti tahun-tahun yang lalu agar niat yang tertanam di hati dalam membela merah putih tidak setengah-setengah tanpa berpikiran negatif setelah pension atlit kelak digunakan tenaganya atau tidak, diluar dari konteks terjun ke atlit/pelatih profesional. Di tengah hiruk pikuknya atlit berprestasi yang terjun ke dunia profesional, mohon pemerintah juga mengakomodasi mantan atlit yang ingin mengabdikan diri di lembaga pemerintah dan tidak lupa apa yang dituangkan dalam :

PERATURAN MENTERI NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA  NOMOR   0275  TAHUN 2010

PERSYARATAN :

1)      Persyaratan  pengangkatan  olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi  menjadi  calon pegawai negeri sipil  mengacu  pada ketentuan peraturan  perundang-undangan  ditambah dengan persyaratan prestasi dalam  bidang  olahraga.
2)      Syarat yang harus dipenuhi oleh  olahragawan berprestasi  untuk  diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil  adalah sebagai berikut :
a.       warga negara Indonesia
b.      berusia  sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun
c.       menandatangani Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
1.      tidak  pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
2.      tidak  pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau  tidak dengan hormat sebagai  pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3.      tidak  berkedudukan sebagai  calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara
4.      tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
5.      bersedia  ditempatkan di seluruh wilayah  negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
d.      berkelakuan  baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
e.       sehat  jasmani dan rohani,  yang dibuktikan  dengan  surat keterangan dokter
f.       bebas  dari narkoba, yang dibuktikan dengan  surat keterangan  yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
g.      memiliki prestasi nyata dengan medali, baik di tingkat Nasional maupun Internasional, pada :
1.      Asian Games,  Olimpiade/Para Olimpic,  atau  Kejuaraan Asia/Dunia Senior  cabang olahraga  yang  merupakan  kalender tetap/resmi  dan  diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minimal Juara III/Medali Perunggu;
2.      Pekan  Olahraga SEA Games/Para Games,  atau  Kejuaraan Regional/ASEAN Senior  cabang olahraga  yang merupakan kalender tetap/resmi  dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak; atau
3.      Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS),  atau  Kejuaraan Nasional Senior  cabang olahraga yang merupakan  kalender tetap/resmi  dan  diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas; dibuktikan dengan  piagam/sertifikat  atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang
h.      event/kejuaraan/kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada  huruf g tidak termasuk ke dalam ketentuan Peraturan Menteri ini
i.        memenuhi persyaratan jabatan pelatih olahraga sesuai dengan kebutuhan standar pelatih olahraga
j.        memiliki  pendidikan formal  minimal SLTA  atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar
k.      bersedia  menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang  dipersyaratkan, dibuktikan dengan  surat pernyataan dari yang bersangkutan.
3)      Syarat yang harus dipenuhi oleh Pelatih Olahraga Berprestasi untuk dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil  adalah sebagai berikut :
a.       warga negara Indonesia
b.      berusia  sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun
c.       pengangkatan  sebagai  calon pegawai negeri sipil   bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17 April 2002), serta tidak boleh melebihi usia  40  (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;
d.      menandatangani Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
1.      tidak  pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
2.      tidak  pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai  pegawai negeri sipil/anggota  TNI/anggota  Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3.      tidak  berkedudukan sebagai  calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara;
4.      tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. 
5.      bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
e.       mempunyai  kecakapan, keahlian,  dan keterampilan sebagai pelatih olahraga,  yang dibuktikan dengan fotocopi  sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
f.       memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi  baik nasional, regional maupun internasional,  sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (2) Huruf g, yang dibuktikan dengan fotocopi sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
g.      berkelakuan  baik,  yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
h.      sehat  jasmani dan rohani, yang dibuktikan  dengan  surat keterangan dokter;
i.        bebas  dari narkoba,  yang dibuktikan dengan  surat keterangan  yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
j.        memiliki  integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam  surat keterangan  dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang;
k.      memiliki  pendidikan formal  minimal SLTA  atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.


No comments: