Blogger Widgets TAMAMI JAYA: March 2014
SELAMAT DATANG Di Web tamamijaya.blogspot.com Jalan DR.Wahidin 76 Dema'an Jepara

Friday 28 March 2014

OPTIMIS DENGAN DANA TERBATAS



Pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar tingkat Sekolah Dasar (POPDA SD) 2014 Tingkat Kabupaten Jepara tinggal menghitung hari, yakni setelah agenda Pemilu Legislatif tepatnya Hari Sabtu tanggal 12 April 2014.
Persiapan untuk kontingen Popda kecamatan Kedung kurang lebih sama dengan kontingen-kontingen lainnya, karena padatnya jadwal kegiatan pra ujian sekolah yang berbenturan dengan jadwal pembinaan tiap-tiap cabang olahraga. Molornya juklak Popda SD dari Panpel Kabupaten juga berpengaruh terhadap persiapan masing-masing kontingen. Apalagi dengan terbatasnya dana yang dikucurkan dari koordinator kegiatan pada masing-masing cabang olahraga.

Awalnya panitia tingkat kecamatan mencoba jadwal pembinaan masing-masing cabang olahraga satu kali setiap minggunya (Tidak rasional bagi pelaku olahraga) dengan dalih minimnya dana dan juklak dari kabupaten yang belum ada. Toh dengan jiwa dan semangat sebagai guru Penjasorkes yang biasa berkecimpung di dunia olahraga, minimnya dana tidak lantas membuat semangat untuk melatih siswa yang sudah terpilih menjadi padam.
Untuk anggaran pengadaan sarana dan prasarana masing-masing cabang olahraga tidak ada penambahan, seperti bola Sepak takraw, bola voli mini, bola sepak maupun matras senam semua menggunakan sarana dan prasarana tahun yang lalu. Pembelian alat olahraga hanya bagi cabang olahraga yang habis pakai (contoh Bulutangkis dan tenis meja). Untuk cabang panahan dibebankan pada sekolah yang siswanya terpilih mewakili lomba.
Persiapan untuk masing-masing cabang olahraga diserahkan sepenuhnya pada official/pelatih masing-masing. Dari anggaran yang diplot untuk satu kali latihan setiap minggunya ada yang berinisiatif menambah jumlah hari latihan demi persiapan cabang olahraga yang menjadi tanggung jawabnya.

Untuk persiapan cabang olahraga Karate, taekwondo, pencak silat dan bulutangkis pihak penanggungjawab merangkul wali murid untuk menambah jam terbang lewat klub olahraga yang diikutinya.
Cabang olahraga sepak bola mini, bola voli mini, tenis meja dan sepak takraw pihak penanggung jawab menambah jam terbang bertanding lewat try out melawan kontingen lain.
Untuk cabang olahraga senam lantai, kid athletics dan panahan pihak penanggung jawab menambah sendiri jumlah hari latihan.

Yang dikuatirkan masing-masing official justru pada syarat administrasi masing-masing atlit,
1)      NISN (Nomer Induk Siswa Nasional)
2)      Akte Kelahiran
3)      Raport
4)      Surat keterangan siswa aktif

Data siswa berbeda sekali satu dengan yang lain, nama di NISN dengan yang di raport kadang berbeda ejaannya, malah terkadang tidak sama pula dengan nama pada akte kelahirannya (maklum orang tuanya waktu mendaftarkan anaknya hanya berbekal ijazah Taman kanak-kanak)  

Semoga dengan dana yang terbatas ini dapat mendapat hasil yang positif pada pelaksanaan Popda SD tingkat kabupaten Jepara 2014.
Sukses rekan-rekan Guru Penjasorkes !!!!

No
Cab. Olahraga
Nama Pendamping
Asal Sekolah
1
Sepakbola Mini
1.    Kresna Amiruddin
2.    Sawab Riyadi
3.    Selamet
4.    Waluyo
1.    SDN 1 Tedunan
2.    SDN Bulak Baru
3.    SDN 2 Sowan Lor
4.    SDN 2 Dongos
2
Sepak Takraw
1.    Achmad Chusairi
2.    Arif Wibawa
1.    SDN 2 Sukosono
2.    SDN 2 Bugel
3
Taekwondo
1.   Abdul Wahid
1.    SDN Rau
4
1.    Dian Sejahtera
2.    Temu
3.    Mulyadi
4.    Lestari
5.    Vara Edi.S
1.    SDN 3 Bugel
2.    SDN Tanggul Tlare
3.    SDN 1 Sowan Lor
4.    SDN 1 Kerso
5.    SDN 3 Sukosono
5
Tenis Meja
1.    Ahmad Muktadir
2.    Bendro Asmono
1.    SDN 1 Bugel
2.    SDN 2 Tedunan
6
Bulutangkis
1.    Triyono
2.    Novianto Dwi P
1.    SDN 2 Kedung
2.    SDN Panggung
7
Bolavoli Mini
1.    Sarana
2.    Hanggoro KS
1.    SDN Jondang
2.    SDN 3 Sowan Lor
8
Senam Lantai
1.    Karnyoto
2.    Nabil Setyo T
1.    SDN 1 Karangaji
2.    SDN 3 Karangaji
9
Karate
1.    Muridan
2.     Jamaludin Malik
1.    SDN 1 Surodadi
2.    SDN 1 Sukosono
10
Pencak Silat
1.    Anik Khoiriyah
1.    SDN Tanggul Tlare
11
Panahan
1.   Westri Anjar N
1.    SDN 4 Dongos

Sunday 23 March 2014

Apakah Guru SD Tanpa Ijazah PGSD akan dihentikan tunjangan sertifikasinya?



Banyak diberitakan di media, bahkan pengelola UPJJ Universitas Terbuka di tingkat bawah mengatakan bahwa guru SD yang belum mengantongi ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) harus segera kuliah lagi.
Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya memberikan tunjangan profesi pendidik (TPP) selama dua tahun saja. Banyak opsi yang disiapkan Kemendikbud supaya TPP bisa diterima hingga pensiun.

Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Di lapangan banyak laporan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD.

Disebutkan dalam UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV pasal 8 dan pasal 9 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Dalam hal ini guru berlomba-lomba menempuh kualifikasi S1, para guru SD tidak berniat melimpah ke jenjang SMP/SMA tetapi hanya menjalankan kewajiban untuk memiliki kualifikasi sarjana (Bukan pindah tugas ke jenjang SMP/SMA)
Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Kemendikbud terkait pemutusan pencairan TPP akibat tidak sesuainya ijazah PGSD itu. Bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD, diberikan sejumlah alternatif penyelesainnya.
Di antaranya adalah para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar dulu. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD.

Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampusnya lebih banyak dibandingkan yang membuka program S2 Pendidikan Dasar.
Dalam hal ini Guru kelas di SD yang berijazah S1 Pkn, BK, Bahasa Indonesia dll dan sudah mendapatkan sertifikasi tambah putar otak untuk mengatur strategi kuliah lagi di S1 PGSD atau mengambil S2 langsung. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya.

Mari dibaca untuk dijadikan pertimbangan:
1)      Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten pada mata pelajaran yang diujikan. Oleh karena itu seorang guru yang sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan mata pelajaran pada ijazahnya.
2)      Menurut Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
3)      Menurut Bab III pasal 15 PP 74 tahun 2008 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh departemen.
b.      Memenuhi beban kerja sebagai guru
c.       Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/ guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
d.      Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
e.       Berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) dan
f.       Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, ijazah sarjana yang dipunyai adalah karena adanya kualifikasi guru harus minimal S1, karena yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagai penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.

Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP 74 tahun 2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, permendiknas 35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yang terkait dengan guru.

Friday 21 March 2014

Juara Piala Hopman



Seringkali orang mengatakan bahwa turnamen ini didedikasikan untuk pemain dan juga pelatih tenis asal Australia, Harry Hopman, yang membawa Australia menjadi juara Piala Davis tidak kurang dari 15 kali selama periode 1938-1969.
Sejak Piala Hopman diselenggarakan pertama kalinya, yaitu pada tahun 1989, turnamen ini selalu dihadiri oleh janda(nya) Harry Hopman, Lucy. Hanya untuk turnamen ini saja, Lucy selalu bolak-balik dari rumahnya di Amerika Serikat menuju Australia. Para penggemar juga menganggap Lucy sebagai "Queen of the Cup" (Ratu Turnamen).
Piala Hopman mempertandingkan Tunggal putra-Tunggal putrid dan Ganda campuran
Juara Piala Hopman
Tahun
Juara Pertama
Juara Kedua
Skor Final
Skuad Juara
Perancis
Polandia
2-1
Joe-Wilfried Tsonga
Alize Comet
Spanyol
Serbia
2-1
Fernando Verdasco
Medina Anabel Garrigues
Republik Cek
Perancis
2-0
Thomas Berdych
Petra Kvitova
Amerika Serikat
Belgia
2-1
Jhon Isner
Bethanie Matlek-Sands
2-1
2-0
2-1
2-0
2-1
3-0
2-1
3-0
2-1
2-1
3-0
2-1
2-1
2-1
2-1
2-1
2-1
2-1
2-1
3-0
2-1
2-0