Blogger Widgets TAMAMI JAYA: Sirine dan Lampu Rotator
SELAMAT DATANG Di Web tamamijaya.blogspot.com Jalan DR.Wahidin 76 Dema'an Jepara

Tuesday 2 December 2014

Sirine dan Lampu Rotator



Sirine dan lampu rotator memang membuat mobil tampak gagah dan memberi kesan "berkuasa", terutama kalau dipasang di mobil jenis sport utility vehicle atau pick up dengan ban besar.
Namun anda harus tahu bahwa sirine dan rotator dilarang untuk mobil pribadi, sesuai dengan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 yang salah satunya mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirine, bahwa untuk kepentingan tertentu Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene


Menurut hukum, lampu isyarat berwarna merah atau kuning berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Artinya sirine dan lampu isyarat hanya boleh digunakan kendaraan tugas polisi, mobil tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia, mobil jenazah, dan mobil dinas lainnya.

Warna lampu isyarat juga tidak boleh sembarangan, karena ditentukan sebagai berikut:
1.      Lampu biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.      Lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
3.      Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik mobil pribadi yang menggunakan lampu isyarat dan sirine terancam denda Rp250 juta atau kurungan 1 bulan.

Sumber : Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009

No comments: